Anggaran Rumah Tangga
PARTAI DAMAI SEJAHTERA
BAB I
IDENTIFIKASI DAN WILAYAH PARTAI
Pasal 1
IDENTIFIKASI
Partai Damai Sejahtera didirikan dengan Akte Nomor 1 tanggal 1 Oktober 2001, dibuat dihadapan Elisa Asmawel, SH, Notaris di Jakarta, terdaftar di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia dengan Nomor Registrasi 2001-10-0161, Pengumuman No.M.Um.06.08.179 tanggal 5 Nopember 2001, Berita Negara Nomor 93 tahun 2001, halaman 1662, serta Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI No: M-12.06.08 Tahun 2003 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No: 678 Tahun 2003 Tentang Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilihan Umum Tahun 2004, Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M-11.UM.06.08 Tahun 2006 tanggal 4 Agustus 2006.
Pasal 2
WILAYAH PARTAI
Partai Damai Sejahtera (PDS) adalah Partai yang wilayahnya meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terbagi atas:
a. Wilayah Partai adalah Kesatuan Partai yang meliputi keanggotaan Partai di seluruh Wilayah Provinsi;
b. Cabang Partai adalah Kesatuan Partai yang meliputi keanggotaan Partai di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota;
c. Ranting Partai adalah Kesatuan Partai yang meliputi keanggotaan Partai di seluruh Wilayah Kecamatan;
d. Desa/Kelurahan Partai adalah Kesatuan Partai yang meliputi keanggotaan Partai di seluruh Wilayah Desa/Kelurahan;
e. Komisariat Partai adalah Kesatuan Partai yang meliputi keanggotaan Partai di lingkungan tertentu di Luar Negeri.
BAB II
LAMBANG DAN MARS PDS
Pasal 3
LAMBANG DAN MARS
1. Lambang PDS terinspirasi dari Sila Ke-Tuhanan-- Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia dalam Pancasila yang terdiri dari:
a. Alkitab, melambangkan bahwa Partai ini berlandaskan Kasih;
b. Salib, melambangkan pengorbanan, sebagai wujud perdamaian dengan Tuhan dan sesama;
a. Burung Merpati, melambangkan ketulusan dalam perjuangan;
b. Padi dan Kapas, melambangkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia.
2. Bendera PDS:
a. Dibuat dari kain dengan warna dasar ungu;
b. Berbentuk empat persegi panjang;
c. Menggambarkan Lambang Partai;
d. Digunakan dalam upacara resmi baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus Partai bersama-sama dengan Bendera Merah
Putih;
3. Mars PDS adalah Damai Negeriku Sejahtera Bangsaku Indonesia Kebangsaanku.
BAB III
K E A N G G O T A A N
Pasal 4
SYARAT KEANGGOTAAN
Persyaratan untuk dapat menjadi Anggota PDS adalah:
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah;
c. Menerima dan menghayati Norma Kepartaian, bersedia mematuhi AD, ART dan PP lainnya;
d. Bersedia menyatakan diri menjadi Anggota;
e. Tidak menjadi anggota partai lain.
Pasal 5
PENERIMAAN KEANGGOTAAN
1. Untuk menjadi anggota PDS, harus mendaftarkan diri secara tertulis kepada:
a. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Ibukota Kabupaten/Kota atau;
b. Dewan Pimpinan Ranting (DPRan) di Ibukota Kecamatan atau;
c. Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan (DPDes/Kel) di daerah Desa/Kelurahan.
2. Pendaftaran dan penerimaan anggota Partai yang berada di luar negeri dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Perwakilan PDS yang terdapat di luar negeri;
3. Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau DPW.
Pasal 6
ANGGOTA LUAR BIASA
1. Anggota Luar Biasa adalah Warga Negara Asing dewasa yang berdiam di Indonesia atau Warga Negara Republik Indonesia yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota biasa tetapi menaruh minat pada Visi dan Misi serta Platform PDS;
2. Anggota Luar Biasa dapat diusulkan oleh DPW atau DPC untuk kemudian ditetapkan oleh DPP PDS.
Pasal 7
ANGGOTA KEHORMATAN
1. Anggota Kehormatan adalah Warga Negara Asing dewasa yang berdiam di luar negeri dan menaruh minat pada Visi dan Misi Partai atau Warga Negara Republik Indonesia yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota biasa maupun anggota luar biasa namun dibutuhkan oleh Partai;
2. Anggota Kehormatan dapat diusulkan oleh Komisariat PDS di luar negeri untuk kemudian ditetapkan oleh DPP PDS.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota berhak:
a. Memperoleh perlakuan yang sama;
b. Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan;
c. Memilih dan dipilih;
d. Memperoleh perlindungan dan pembelaan;
e. Memperoleh penghargaan.
Pasal 9
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota berkewajiban:
a. Menghayati dan mengamalkan Norma PDS;
b. Mematuhi dan melaksanakan AD dan ART;
c. Mematuhi dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional dan ketentuan Partai lainnya;
d. Mengamankan dan memperjuangkan Kebijakan dan kepentingan Partai;
e. Membela Partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan Partai;
f. Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program Partai;
g. Membayar Iuran Anggota.
BAB V
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 10
1. Anggota berhenti karena:
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
b. Diberhentikan;
c. Meninggal dunia.
2. Anggota diberhentikan karena:
a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota;
b. Menjadi Anggota partai politik lain;
c. Melanggar AD, ART dan atau Keputusan MUNAS dan atau Keputusan RAPIMNAS atau PP;
d. Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai dan Norma Partai;
e. Membuka atau membocorkan rahasia Partai.
3. Ketentuan pemberhentian dan pembelaan diri anggota diatur dalam PP.
BAB VI
K A D E R
Pasal 11
1. Kader Partai disaring berdasarkan kriteria:
a. Mental ideologi;
b. Penghayatan terhadap Visi dan Misi Partai;
c. Prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela;
d. Kepemimpinan;
e. Militansi dan mandiri.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang Kader diatur dalam PP
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
STRUKTUR ORGANISASI DPP
1. Struktur Organisasi DPP PDS terdiri atas:
a. Ketua Umum;
b. Wakil Ketua Umum;
c. Ketua-ketua dan Ketua-ketua Badan;
d. Sekretaris Jenderal;
e. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal;
f. Bendahara Umum;
g. Wakil-wakil Bendahara;
h. Ketua-ketua Departemen.
2. Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri dari:
a. Ketua Umum;
b. Wakil Ketua Umum;
c. Ketua-ketua dan Ketua-ketua Badan;
d. Sekretaris Jenderal;
e. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal;
f. Bendahara Umum;
g. Wakil-wakil Bendahara.
3. Badan Pengurus Pleno adalah BPH ditambah dengan Departemen dan Anggota DPR-RI PDS.
Pasal 13
STRUKTUR ORGANISASI DPW
1. Struktur Organisasi DPW terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil-wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil-wakil Bendahara;
g. Biro.
2. Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil-wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil-wakil Bendahara.
3. Badan Pengurus Pleno adalah BPH dan Biro.
Pasal 14
STRUKTUR ORGANISASI DPC
1. Struktur Organisasi DPC Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil-wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil-wakil Bendahara;
g. Bagian.
2. Badan Pengurus Harian terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil-wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil-wakil Bendahara.
3. Badan Pengurus Pleno adalah BPH dan Bagian.
Pasal 15
STRUKTUR ORGANISASI DPRan
1. Struktur Organisasi DPRan/ Kecamatan terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil-wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil-wakil Bendahara;
g. Seksi.
2. Badan Pengurus Harian terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil-wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil-wakil Bendahara.
3. Badan Pengurus Pleno adalah BPH dan Seksi.
Pasal 16
STRUKTUR ORGANISASI DPDes/Kel
1. Struktur Organisasi DPDes/DPKel terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil-wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil-wakil Bendahara;
g. Urusan.
2. Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil-wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil-wakil Bendahara.
3. Badan Pengurus Pleno adalah BPH dan Urusan.
Pasal 17
1. Komisariat adalah Perwakilan Partai di Luar Negeri dibentuk di satu negara dan atau gabungan beberapa negara;
2. Struktur Organisasi Komisariat sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara.
Pasal 18
1. Syarat-syarat menjadi Pengurus Partai adalah:
a. Warga Negara Republik Indonesia berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun;
b. Memiliki KTA yang dikeluarkan oleh DPP atau DPW.
c. Aktif menjadi Anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
d. Mampu secara finansial;
f. Jujur dan tidak merokok di setiap tempat dan kegiatan PDS;
2. Setiap Pengurus Partai dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Partai yang bersifat vertikal (tidak boleh menjadi pengurus di DPP sekaligus di DPW dan seterusnya atau sebaliknya).
3. Syarat-syarat menjadi Ketua Umum DPP PDS:
a. Aktif atau pernah menjadi Pengurus Partai sekurang kurangnya 2 (dua) tahun;
b. Tidak menjadi Pengurus Partai Politik lain.
4. Syarat-syarat menjadi Ketua DPW, DPC, DPRan, DPDes/Kel:
a. Aktif atau pernah menjadi Pengurus Partai sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
b. Tidak menjadi Pengurus Partai Politik lain.
5. Syarat-syarat menjadi anggota BPH Dewan Pimpinan Partai:
a. Tidak menjadi Pengurus Partai Politik lain;
b. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA;
c. Dalam keadaan tertentu, pengecualian terhadap persyaratan 5.b di atas diputuskan oleh BPH Dewan Pimpinan Partai setingkat di atas;
6. Penyimpangan terhadap ketentuan butir 1 s/d 5
karena kebutuhan Partai, harus ditetapkan melalui
rapat BPH DPP PDS.
BAB VIII
FUNGSI POKOK DEWAN PIMPINAN PARTAI
Pasal 19
DEWAN PIMPINAN PUSAT
1. KETUA UMUM
a. Pemegang Amanat kekuasaan eksekutif partai dan bertanggungjawab atas terlaksananya program partai sesuai ketetapan MUNAS;
b. Menentukan strategi pelaksanaan program politik yang ditetapkan dalam MUNAS dan RAPIMNAS;
c. Bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum dan para Ketua memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan mengenai pelaksanaan program Partai kepada jajaran Dewan Pimpinan Partai dibawahnya;
d. Bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum dan para Ketua memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan kepada anggota Partai yang duduk dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga-lembaga lainnya di tingkat Nasional;
e. Mempunyai wewenang untuk bertindak keluar untuk dan atas nama Partai;
f. Bertanggung jawab untuk membesarkan Partai dan mensukseskan Partai pada setiap Pemilu;
g. Bertanggung jawab dalam penyusunan rencana dan strategi pengembangan Kader secara Nasional;
h. Bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum, para Ketua, Ketua-ketua Badan dan Ketua-ketua Departemen, menetapkan Isu Nasional dan Daerah dengan mengkaji dan mempertimbangkan Isu-isu yang diusulkan oleh DPW yang bersangkutan dalam rangka pemecahan masalah yang berkaitan dengan isu tersebut;
i. Bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Ketua terkait:
1). Menyusun persyaratan-persyaratan untuk
Bakal Calon Legislatif untuk tingkat Nasional, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
2). Meneliti dan menetapkan Bakal Calon Legislatif untuk ditetapkan menjadi Calon Legislatif Definitif dan urutannya disemua tingkatan.
j. Mewakili Partai dalam urusan peradilan partai tingkat pusat dan atau menunjuk wakilnya.
2. WAKIL KETUA UMUM
a. Membantu Ketua Umum melaksanakan tugasnya;
b. Mewakili Ketua Umum jika berhalangan;
c. Bertugas menjalankan fungsi operasional Partai;
d. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
3. KETUA-KETUA
a. Memberi masukan, pendapat kepada Ketua Umum mengenai strategi pelaksanaan kebijakan politik di tingkat Nasional, berdasarkan keahliannya dan wilayah binaannya serta Departemen yang dikoordinasikan masing-masing;
b. Memberi masukan dan membantu Ketua Umum dalam mewujudkan rencana penyelenggaraan kaderisasi untuk berbagai tujuan dalam rangka terwujudnya pengembangan dan konsolidasi Partai, baik yang diselenggarakan secara Nasional maupun Regional, Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
c. Mengkoordinir, memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan terhadap Departemen-departemen dan jajaran Partai dibawahnya yang berada dibawah koordinasi dan wilayah masing-masing;
d. Ikut bertanggung jawab untuk membesarkan dan mensukseskan Partai pada setiap Pemilu;
e. Menangani masalah-masalah yang timbul di DPW dan jajaran Partai dibawahnya yang berada dibawah binaannya;
f. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung
jawab kepada Ketua Umum.
4. SEKRETARIS JENDERAL
a. Ikut menentukan strategi manajemen Partai di tingkat Nasional;
b. Melakukan binaan, bimbingan dan pengawasan terhadap satuan-satuan pelaksana tugas yang berada dibawahnya dalam DPP agar berfungsi sebagaimana mestinya;
c. Bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan yang bersangkutan dengan kelancaran fungsi-fungsi ketatausahaan, administrasi dalam operasionalisasi Partai di tingkat Nasional;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
e. Menyelenggarakan Organisasi Partai khusus Kesekretariatan Partai ditingkat Pusat.
5. WAKIL-WAKIL SEKRETARIS JENDERAL
a. Membantu dan memberikan masukan kepada Sekretaris Jenderal berkenaan dengan penentuan sistem manajemen Partai di tingkat Nasional sesuai dengan bidangnya masing masing;
b. Ikut bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, membimbing dan mengawasi yang berkenaan dengan kelancaran fungsi-fungsi ketatausahaan, administrasi dalam operasionalisasi Partai di tingkat Nasional sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
6. BENDAHARA UMUM
a. Ikut menentukan strategi dan manajemen di tingkat Nasional khususnya yang menyangkut bidang keuangan;
b. Bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk mencari dana dalam rangka pemenuhan kebutuhan Partai di tingkat Nasional dan pengelolaannya secara berdayaguna;
c. Bertanggungjawab atas pengelolaan sistem pembukuan keuangan Partai;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
7. WAKIL-WAKIL BENDAHARA
a. Membantu dan memberikan masukan dalam menentukan manajemen Partai di tingkat Nasional sesuai dengan bidangnya- masing-masing;
b. Ikut bertanggung jawab dan mempunyai wewenang dalam pemupukan dana dalam rangka pemenuhan dana Partai di tingkat Nasional dan mengelolanya secara berdayaguna sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara Umum.
8. KETUA-KETUA DEPARTEMEN
a. Melakukan analisa dan tanggapan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing terhadap cara-cara pemerintahan (lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjalankan tugas masing-masing dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dengan menggunakan Pancasila yang menjadi Dasar Negara baik mengenai kehidupan di bidang Politik, Ekonomi, Pendidikan, Keagamaan dan sebagainya baik secara Nasional maupun Regional;
b. Memberikan pemikiran-pemikiran tentang cara cara pemecahan masalah yang merupakan permasalahan bangsa, negara dan masyarakat;
c. Dalam menjalankan tugasnya Ketua-ketua Departemen bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Ketua DPP selaku koordinator masing-masing.
Pasal 20
DEWAN PIMPINAN WILAYAH
1. KETUA
a. Pemegang Amanat kekuasaan eksekutif partai di Tingkat Provinsi dan bertanggungjawab atas terlaksananya programPartai di tingkat DPW;
b. Menentukan strategi pelaksanaan program politik yang ditetapkan dalam MUNAS, RAPIMNAS, MUSWIL dan RAPIMWIL dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing;
c. Bersama-sama dengan para Wakil Ketua memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan mengenai pelaksanaan program Partai kepada jajaran Dewan Pimpinan Partai dibawahnya;
d. Bersama-sama dengan para Wakil Ketua memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan kepada anggota Partai yang duduk dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga-lembaga lain dalam wilayahnya;
e. Mempunyai wewenang untuk bertindak keluar untuk dan atas nama Partai dalam wilayahnya;
f. Bertanggung jawab untuk membesarkan Partai dan mensukseskan Partai pada setiap Pemilu;
g. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengembangan Kader di wilayahnya berdasarkan konsep pengkaderan yang ditetapkan oleh DPP;
h. Bersama-sama dengan para Ketua, Ketua-ketua Biro, menentukan sikap terhadap Isu Daerah melalui pengkajian dan pertimbangan Isu-isu yang diusulkan oleh DPC yang bersangkutan dalam rangka pemecahan masalah yang berkaitan dengan isu tersebut;
i. Bersama-sama dengan para Wakil Ketua dan Sekretaris: meneliti dan menetapkan Bakal Calon Legislatif untuk ditetapkan menjadi Calon Legislatif Definitif dan urutannya di tingkat Provinsi, dan diajukan ke DPP untuk ditetapkan
j. Mewakili Partai dalam urusan peradilan Partai di Wilayahnya dan atau menunjuk wakilnya.
2. WAKIL KETUA
a. Memberi masukan, pendapat kepada Ketua mengenai strategi pelaksanaan kebijakan politik di tingkat Wilayah, berdasarkan
bidangnya;
b. Memberi masukan dan membantu Ketua dalam mewujudkan rencana penyelenggaraan kaderisasi untuk berbagai tujuan dalam rangka terwujudnya pengembangan dan konsolidasi Partai, baik yang diselenggarakan secara Nasional maupun Regional, Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
c. Mengkoordinir, memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan terhadap Biro-biro di DPW dan jajaran Partai dibawahnya yang berada dibawah koordinasi dan wilayah masing-masing;
d. Ikut bertanggung jawab untuk membesarkan dan mensukseskan Partai pada setiap Pemilu;
3. SEKRETARIS
a. Ikut menentukan strategi manajemen Partai di tingkat Wilayah;
b. Melakukan binaan, bimbingan dan pengawasan terhadap satuan-satuan pelaksana tugas yang berada dibawahnya dalam DPW agar berfungsi
sebagaimana mestinya;
c. Bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan yang bersangkutan dengan kelancaran fungsi-fungsi ketatausahaan, administrasi dalam operasionalisasi Partai di tingkat Wilayah;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
4. WAKIL SEKRETARIS
a. Membantu Sekretaris berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kesekretariatan Partai di DPW;
b. Ikut bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, membimbing dan mengawasi yang berkenaan dengan kelancaran fungsi-fungsi ketatausahaan, administrasi dalam operasionalisasi Partai di tingkat Wilayah sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris.
5. BENDAHARA
a. Ikut menentukan strategi dan manajemen di tingkat Wilayah khususnya yang menyangkut bidang keuangan;
b. Bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk mencari dana dalam rangka pemenuhan kebutuhan Partai di tingkat- Wilayah dan pengelolaannya secara berdayaguna;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
6. WAKIL BENDAHARA
a. Membantu Bendahara dan memberikan masukan dalam manajemen keuangan Partai;
b. Ikut bertanggung jawab dan mempunyai wewenang dalam pengumpulan dana dalam rangka pemenuhan dana Partai di tingkat Wilayah dan mengelolanya secara berdaya guna sesuai dengan bidangnya masing-
masing;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara.
Pasal 21
DEWAN PIMPINAN CABANG
1. KETUA
a. Pemegang Amanat kekuasaan eksekutif partai di Tingkat Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab atas terlaksananya program partai di tingkat DPC atau di Kabupaten/Kota;
b. Menentukan strategi pelaksanaan program politik yang ditetapkan dalam MUNAS, RAPIMNAS, MUSWIL, RAPIMWIL, MUSCAB dan RAPIMCAB dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing;
c. Bersama-sama dengan para Wakil Ketua memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan mengenai pelaksanaan program Partai kepada jajaran Dewan Pimpinan Partai dibawahnya;
d. Bersama-sama dengan para Wakil Ketua memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan kepada anggota Partai yang duduk dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga-lembaga lainnya di tingkat Kabupaten/Kota;
e. Mempunyai wewenang untuk bertindak keluar untuk dan atas nama Partai di daerahnya;
f. Bertanggung jawab untuk membesarkan Partai dan mensukseskan Partai pada setiap Pemilu;
g. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengembangan Kader di daerahnya berdasarkan konsep pengkaderan yang ditetapkan oleh DPP;
h. Bersama-sama dengan para Wakil Ketua menentukan sikap terhadap Isu Daerah melalui pengkajian dan pertimbangan Isu-isu yang diusulkan oleh DPRan yang bersangkutan dalam rangka pemecahan masalah yang berkaitan dengan isu tersebut;
i. Bersama-sama dengan para Wakil Ketua dan
Sekretaris meneliti dan menetapkan Bakal Calon Legislatif untuk ditetapkan menjadi Calon Legislatif Definitif dan urutannya di tingkat Kabupaten/Kota; dengan rekomendasi DPW ditetapkan oleh DPP;
j. Mewakili Partai dalam urusan Peradilan partai tingkat Kabupaten/Kota.
2. WAKIL KETUA
a. Memberi masukan, pendapat kepada Ketua mengenai strategi pelaksanaan kebijakan politik di tingkat Cabang, berdasarkan bidangnya;
b. Memberi masukan dan membantu Ketua dalam mewujudkan rencana penyelenggaraan kaderisasi untuk berbagai tujuan dalam rangka terwujudnya pengembangan dan konsolidasi Partai, baik yang diselenggarakan secara Nasional maupun Regional, Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
c. Mengkoordinir, memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan terhadap Bagian-bagian di DPC dan jajaran Partai dibawahnya yang berada dibawah koordinasi dan wilayah masing-masing;
d. Ikut bertanggung jawab untuk membesarkan dan mensukseskan Partai pada setiap Pemilu;
3. SEKRETARIS
a. Ikut menentukan strategi manajemen Partai di tingkat Cabang;
b. Melakukan binaan, bimbingan dan pengawasan terhadap satuan-satuan pelaksana tugas yang berada dibawahnya dalam DPC agar berfungsi sebagaimana mestinya;
c. Bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan yang bersangkutan dengan kelancaran fungsi-fungsi ketatausahaan, administrasi dalam operasionalisasi Partai di tingkat Cabang;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
4. WAKIL SEKRETARIS
a. Membantu Sekretaris berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kesekretariatan Partai di DPC;
b. Ikut bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, membimbing dan mengawasi yang berkenaan dengan kelancaran fungsi-fungsi ketatausahaan, administrasi dalam operasionalisasi Partai di tingkat Cabang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris.
5. BENDAHARA
a. Ikut menentukan strategi dan manajemen di tingkat Cabang khususnya yang menyangkut bidang keuangan;
b. Bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk mencari dana dalam rangka pemenuhan kebutuhan Partai di tingkat Cabang dan pengelolaannya secara berdayaguna;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
6. WAKIL BENDAHARA
a. Membantu Bendahara dan memberikan masukan dalam manajemen keuangan Partai;
b. Ikut bertanggung jawab dan mempunyai wewenang dalam pengumpulan dana dalam rangka pemenuhan dana Partai di tingkat Cabang dan mengelolanya secara berdayaguna sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara.
Pasal 22
DEWAN PIMPINAN RANTING
1. KETUA
a. Pemegang Amanat kekuasaan eksekutif partai di Tingkat Kecamatan;
b. Melaksanakan program politik yang ditetapkan dalam MUNAS, RAPIMNAS, MUSWIL, RAPIMWIL, MUSCAB, RAPIMCAB, MUSRAN dan RAPIMRAN dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing;
c. Bersama-sama dengan para Wakil Ketua memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan mengenai pelaksanaan program Partai kepada jajaran Dewan Pimpinan Partai dibawahnya;
d. Mempunyai wewenang untuk bertindak keluar untuk dan atas nama Partai di kecamatannya;
e. Bertanggung jawab untuk membesarkan Partai dan mensukseskan Partai pada setiap Pemilu;
f. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengembangan Kader di kecamatannya berdasarkan konsep pengkaderan yang ditetapkan oleh DPP;
2. WAKIL KETUA
a. Memberi masukan, pendapat kepada Ketua mengenai pelaksanaan kebijakan politik di tingkat Ranting, berdasarkan bidangnya;
b. Memberi masukan dan membantu Ketua dalam mewujudkan rencana penyelenggaraan kaderisasi untuk berbagai tujuan dalam rangka terwujudnya pengembangan dan konsolidasi Partai, baik yang diselenggarakan secara Nasional maupun Regional, Daerah Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
c. Mengkoordinir, memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan terhadap Seksi-seksi di DPRan dan jajaran Partai dibawahnya yang berada dibawah koordinasi dan wilayah masing-masing;
d. Ikut bertanggung jawab untuk membesarkan dan mensukseskan Partai pada setiap Pemilu;
3. SEKRETARIS
a. Membantu Ketua dalam pelaksanaan manajemen Partai di tingkat Ranting;
b. Melakukan binaan, bimbingan dan pengawasan terhadap satuan-satuan pelaksana tugas yang berada dibawahnya dalam DPRan agar berfungsi sebagaimana mestinya;
c. Bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan yang bersangkutan dengan kelancaran fungsi-fungsi ketatausahaan, administrasi dalam operasionalisasi Partai di tingkat Ranting;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
4. WAKIL SEKRETARIS
a. Membantu Sekretaris berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kesekretariatan Partai di DPRan;
b. Ikut bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, membimbing dan mengawasi yang berkenaan dengan kelancaran fungsi-fungsi ketatausahaan, administrasi dalam operasionalisasi Partai di tingkat Ranting sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris.
5. BENDAHARA
a. Ikut menentukan strategi dan manajemen di
tingkat Ranting khususnya yang menyangkut bidang keuangan;
b. Bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk mencari dana dalam rangka pemenuhan kebutuhan Partai di tingkat Ranting dan pengelolaannya secara berdayaguna;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
6. WAKIL BENDAHARA
a. Membantu Bendahara dan memberikan masukan dalam manajemen keuangan Partai;
b. Ikut bertanggung jawab dan mempunyai wewenang dalam pengumpulan dana dalam rangka pemenuhan dana Partai di tingkat Ranting dan mengelolanya secara berdayaguna sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara.
Pasal 23
DEWAN PIMPINAN DESA/KELURAHAN
1. KETUA
a. Pemegang Amanat kekuasaan eksekutif partai di Tingkat Desa/Kelurahan dan bertanggung jawab atas terlaksananya program partai ditingkat desa/kelurahan;
b. Melaksanakan program politik yang ditetapkan dalam MUNAS, RAPIMNAS, MUSWIL, RAPIMWIL, MUSCAB, RAPIMCAB, MUSRAN, RAPIMRAN, MUSDES/KEL dan RAPIMDES/KEL dengan memperhatikan kondisi daerah masing masing;
c. Bersama-sama dengan para Wakil Ketua memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan mengenai pelaksanaan program Partai kepada jajaran Dewan Pimpinan Partai dibawahnya;
d. Mempunyai wewenang untuk bertindak keluar untuk dan atas nama Partai;
e. Bertanggung jawab untuk membesarkan Partai dan mensukseskan Partai pada setiap Pemilu;
f. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan
pengembangan Kader di wilayahnya berdasarkan konsep pengkaderan yang ditetapkan oleh DPP;
2. WAKIL KETUA
a. Memberi masukan, pendapat kepada Ketua mengenai pelaksanaan kebijakan politik di tingkat Desa/Kelurahan berdasarkan bidangnya;
b. Memberi masukan dan membantu Ketua dalam mewujudkan rencana penyelenggaraan kaderisasi untuk berbagai tujuan dalam rangka terwujudnya pengembangan dan konsolidasi Partai, baik yang diselenggarakan secara Nasional maupun Regional, Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
c. Mengkoordinir, memberikan binaan, bimbingan dan pengawasan terhadap Urusan-urusan di DPDes/Kel dan jajaran Partai dibawahnya yang berada dibawah koordinasi dan Desa/Kelurahan masing-masing;
d. Ikut bertanggung jawab untuk membesarkan dan mensukseskan Partai pada setiap Pemilu;
3. SEKRETARIS
a. Membantu Ketua dalam pelaksanaan manajemen Partai di tingkat Desa/Kelurahan;
b. Melakukan binaan, bimbingan dan pengawasan terhadap satuan-satuan pelaksana tugas yang berada dibawahnya dalam DPDes/Kel agar berfungsi sebagaimana mestinya;
c. Bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan yang bersangkutan dengan kelancaran fungsi-fungsi ketatausahaan, administrasi dalam operasionalisasi Partai di tingkat Desa/Kelurahan;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
4. WAKIL SEKRETARIS
a. Membantu Sekretaris berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
Kesekretariatan Partai di DPDes/Kel;
b. Ikut bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, membimbing dan mengawasi yang berkenaan dengan kelancaran fungsi-fungsi ketatausahaan, administrasi dalam operasionalisasi Partai di tingkat Desa/Kelurahan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris.
5. BENDAHARA
a. Ikut menentukan strategi dan manajemen di tingkat Desa/Kelurahan khususnya yang menyangkut bidang keuangan;
b. Bertanggung jawab dan mempunyai wewenang untuk mencari dana dalam rangka pemenuhan kebutuhan Partai di tingkat Desa/Kelurahan dan pengelolaannya secara berdayaguna;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
6. WAKIL BENDAHARA
a. Membantu Bendahara dan memberikan masukan dalammanajemen keuangan Partai;
b. Ikut bertanggung jawab dan mempunyai wewenang dalam pengumpulan dana dalam rangka pemenuhan dana Partai di tingkat Desa/Kelurahan dan mengelolanya secara berdayaguna sesuai dengan bidangnya masing-masing;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara.
Pasal 24
LOWONGAN PENGURUS
1. Lowongan antar waktu Pengurus terjadi karena:
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
b. Diberhentikan;
c. Meninggal dunia.
2. Kewenangan pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b diatur sebagai berikut:
a. Untuk DPP dilakukan oleh Rapat BPH DPP dan dilaporkan kepada RAPIMNAS;
b. Untuk DPW dilakukan oleh Rapat BPH DPP berdasarkan usul DPW;
c. Untuk DPC dilakukan oleh DPP berdasarkan hasil Rapat BPH DPW atas usul DPC;
d. Untuk DPRan dilakukan oleh DPW berdasarkan hasil Rapat BPH DPC atas usul DPRan;
e. Untuk DPDes/Kel dilakukan oleh DPW berdasarkan hasil Rapat BPH DPRan atas usul DPDes/DPKel dan diketahui oleh DPC.
3. Pemberhentian sebagaimana diatur pada ayat 2 tersebut di atas, harus disertai rekomendasi dari Dewan Kehormatan.
Pasal 25
Pengisian lowongan antar waktu untuk:
a. Pengurus DPP ditetapkan oleh Rapat BPH DPP dan dilaporkan kepada RAPIMNAS;
b. Pengurus DPW dilakukan oleh Rapat BPH DPP berdasarkan usul DPW;
c. Pengurus DPC dilakukan oleh Rapat BPH DPP berdasarkan hasil Rapat BPH DPW atas usul DPC;
d. Pengurus DPRan dilakukan oleh Rapat BPH DPW berdasarkan hasil Rapat BPH DPC atas usul DPRan;
e. Pengurus DPDes/Kel dilakukan oleh DPW berdasarkan hasil Rapat BPH DPRan atas usul DPDes/DPKel dan diketahui oleh DPC.
Pasal 26
Pengurus pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan pengurus yang digantikannya.
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 27
1. Dewan Penasehat pada setiap tingkatan berfungsi memberikan nasehat kepada Dewan Pimpinan pada tingkatannya;
2. Dewan Penasehat memberi pertimbangan atas kebijakan eksternal yang bersifat strategis, yang akan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya;
3. Nasehat dan pertimbangan yang disampaikan Dewan Penasehat diperhatikan sungguh-sungguh oleh Dewan Pimpinan Partai.
4. Ketua dan Anggota Dewan Penasehat ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya;
5. Ketua Dewan Penasehat dan anggota yang direkomendasi secara tertulis oleh Ketua Dewan Penasehat berhak menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai tingkatannya.
BAB X
FRAKSI DAN KOMISI
Pasal 28
1. DPP menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi di MPR-RI dan DPR-RI.
2. DPP menentukan Pimpinan Fraksi di DPRD tingkat Provinsi atas usul DPW.
3. Penempatan posisi di Komisi, Panitia dan Badan di DPRD tingkat Provinsi ditetapkan oleh DPW;
4. DPW menentukan Pimpinan Fraksi di DPRD tingkat Kabupaten/Kota atas usul DPC;
5. Penempatan posisi di Komisi, Panitia dan Badan di DPRD tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan oleh DPC;
6. Ketentuan lebih lanjut tentang Fraksi dan Komisi diatur dalam PP.
BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT NASIONAL
Pasal 29
MUSYAWARAH NASIONAL
1. Musyawarah Nasional (MUNAS) dihadiri oleh:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas:
a. DPP dengan seluruh Pengurus Pleno;
b. DPW;
c. Pimpinan Pusat Organisasi sayap dan Pendiri.
3. Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a. DPP mempunyai 5 (lima) hak suara;
b. DPW mempunyai 3 (tiga) hak suara;
c. Organisasi Sayap dan Pendiri secara bersama sama memiliki 1 (satu) hak suara.
4. Peninjau terdiri atas:
a. Dewan Penasehat Pusat;
b. Dewan Kehormatan DPP PDS;
c. Deperpu;
d. DPC
5. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi;
b. Perorangan.
6. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan MUNAS ditetapkan oleh DPP;
7. Khusus untuk peserta yang mewakili unsur DPW jumlah pesertanya ditetapkan oleh DPP;
8. Pimpinan Sidang MUNAS dipilih dari dan oleh Peserta;
9. Sebelum Pimpinan Sidang MUNAS terpilih, Pimpinan Sementara adalah DPP.
Pasal 30
Ketentuan mengenai MUNAS sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat 1 sampai dengan ayat 9 berlaku bagi Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal 31
RAPAT PIMPINAN NASIONAL
1. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) dihadiri oleh:-
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas:
a. DPP;
b. Ketua DPW;
c. Ketua Pimpinan Pusat Organisasi Sayap dan Pendiri.
3. Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a. DPP mempunyai 5 (lima) hak suara;
b. DPW mempunyai 1 (satu) hak suara;
c. Organisasi Sayap dan Pendiri secara bersama-sama memiliki 1 (satu) hak suara.
4. Peninjau terdiri atas:
a. Ketua Dewan Penasehat Pusat;
b. Ketua Dewan Kehormatan;
c. Ketua Deperpu.
5. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi;
b. Perorangan.
6. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan RAPIMNAS ditetapkan oleh DPP.
Pasal 32
RAPAT KERJA NASIONAL
1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dihadiri oleh:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas:
a. DPP;
b. DPW;
c. DPC;
d. Organisasi Sayap dan Pendiri.
3. Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a. DPP mempunyai 5 (lima) hak suara;
b. DPW mempunyai 3 (tiga) hak suara;
c. DPC mempunyai 1 (satu) hak suara;
d. Organisasi Sayap dan Pendiri secara bersama-sama memiliki 1 (satu) hak suara.
4. Peninjau terdiri atas:
a. Dewan Penasehat Pusat;
b. Dewan Kehormatan;
c. Deperpu.
5. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi;
b. Perorangan.
6. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan Rapat Kerja
Nasional ditetapkan oleh DPP.
Bagian Kedua
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT WILAYAH
Pasal 33
1. Musyawarah Wilayah (MUSWIL) dihadiri oleh:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas:
a. Utusan DPP;
b. DPW;
c. DPC;
d. Organisasi Sayap
3. Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a. DPP mempunyai 1 (satu) hak suara;
b. DPW mempunyai 3 (tiga) hak suara;
c. DPC mempunyai 3 (tiga) hak suara;
d. Organisasi Sayap secara bersama-sama memiliki 1 (satu) hak suara.
4. Peninjau terdiri atas:
a. Dewan Penasehat Wilayah;
b. Dewan Kehormatan Wilayah;
5. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi;
b. Perorangan.
6. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan MUSWIL ditetapkan oleh DPW;
7. Pimpinan Sidang MUSWIL dipilih dari dan oleh Peserta;
8. Sebelum Pimpinan Sidang MUSWIL terpilih, Pimpinan Sementara adalah DPW.
Pasal 34
Ketentuan mengenai MUSWIL sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat 1 sampai dengan ayat 8 berlaku bagi MUSWILUB.
Pasal 35
RAPAT PIMPINAN WILAYAH
1. Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL) dihadiri oleh:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas:
a. Unsur DPP;
b. DPW;
c. DPC;
d. Organisasi Sayap.
3. Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a DPW mempunyai 3 (tiga) hak suara;
b. DPC mempunyai 1 (satu) hak suara;
c. Organisasi Sayap secara bersama-sama memiliki
1 (satu) hak suara.
4. Peninjau terdiri atas:
a. Dewan Penasehat Wilayah;
b. Dewan Kehormatan Wilayah.
5. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi;
b. Perorangan.
6. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan RAPIMWIL ditetapkan oleh DPW.
Pasal 36
RAPAT KERJA WILAYAH
1. Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) dihadiri oleh:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas:
a. Unsur DPP;
b. DPW;
c. DPC;
d. Organisasi Sayap.
3. Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a. DPW mempunyai 3 (tiga) hak suara;
b. DPC mempunyai 3 (tiga) hak suara;
c. DPRan mempunyai 1 (satu) hak suara
d. DPDes/Kel mempunyai 1(satu) hak suara
e. Organisasi Sayap tingkat wilayah secara bersama sama memiliki 1 (satu) hak suara.
4. Peninjau terdiri atas:
a. Dewan Penasehat Wilayah;
b. Dewan Kehormatan Wilayah.
5. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi;
b. Perorangan.
6. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan RAKERWIL ditetapkan oleh DPW.
Bagian Ketiga
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT CABANG
Pasal 37
MUSYAWARAH CABANG
1. Musyawarah Cabang (MUSCAB) dihadiri oleh:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas:
a. Utusan DPP;
b. Utusan DPW;
c. DPC;
d. Unsur DPRan;
e. Organisasi Sayap.
3. Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a. DPW mempunyai 1 (satu) hak suara;
b. DPC mempunyai 3 (tiga) hak suara;
c. DPRan mempunyai 3 (tiga) hak suara
d. Organisasi Sayap tingkat cabang secara bersama-sama memiliki 1 (satu) hak suara.
4. Peninjau terdiri atas:
a. Dewan Penasehat Cabang;
b. Dewan Kehormatan Cabang.
5. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi;
b. Perorangan.
6. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan MUSCAB
ditetapkan oleh DPC.
7. Pimpinan Sidang MUSCAB dipilih dari dan oleh Peserta;
8. Sebelum Pimpinan Sidang MUSCAB terpilih, Pimpinan Sementara adalah DPC.
Pasal 38
Ketentuan mengenai MUSCAB sebagaimana tercantum dalam pasal 36 ayat 1 sampai dengan ayat 8 berlaku bagi MUSCABLUB.
Pasal 39
RAPAT PIMPINAN CABANG
1. Rapat Pimpinan Cabang (RAPIMCAB) dihadiri oleh:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas:
a. Utusan DPW;
b. DPC;
c. Unsur DPRan;
d. Organisasi Sayap tingkat Cabang.
3. Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a. DPC mempunyai 3 (tiga) hak suara;
b. DPRan mempunyai 1 (satu) hak suara
c. Organisasi Sayap tingkat cabang secara bersama- sama memiliki 1 (satu) hak suara.
4. Peninjau terdiri atas:
a. Dewan Penasehat Cabang;
b. Dewan Kehormatan Cabang.
5. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi;
b. Perorangan.
6. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan RAPIMCAB ditetapkan oleh DPC.
Pasal 40
RAPAT KERJA CABANG
1. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) dihadiri oleh:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas:
a. Utusan DPW;
b. DPC;
c. Unsur DPRan;
d. Utusan DPDes/Kel ;
e. Organisasi Sayap tingkat Cabang.
3. Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a. DPC mempunyai 3 (tiga) hak suara;
b. DPRan mempunyai 2 (dua) hak suara
c. Organisasi Sayap tingkat cabang secara bersama sama memiliki 1 (satu) hak suara.
4. Peninjau terdiri atas:
a. Dewan Penasehat Cabang;
b. Dewan Kehormatan Cabang.
5. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi;
b. Perorangan.
6. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan RAKERCAB ditetapkan oleh DPC.
Bagian Keempat
MUSYAWARAH DAN RAPAT RANTING
Pasal 41
MUSYAWARAH RANTING
1. Musyawarah Ranting (MUSRan) dihadiri oleh:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas:
a. Utusan DPW;
b. Utusan DPC;
c. DPRan;
d. Utusan DPDes/Kel ;
e. Organisasi Sayap tingkat Ranting.
3. Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a. DPC mempunyai 1 (satu) hak suara;
b. DPRan mempunyai 3 (tiga) hak suara
c. DPDes/Kel mempunyai 3 (tiga) hak suara;
d. Organisasi Sayap tingkat ranting secara bersama-sama memiliki 1 (satu) hak suara.
4. Peninjau terdiri atas:
a. Dewan Penasehat Ranting;
b. Dewan Kehormatan Ranting.
5. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi;
b. Perorangan.
6. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan MUSRan ditetapkan oleh DPRan.
7. Pimpinan Sidang MUSRan dipilih dari dan oleh Peserta;
8. Sebelum Pimpinan Sidang MUSRan terpilih, Pimpinan Sementara adalah DPRan.
Pasal 42
Ketentuan mengenai MUSRan sebagaimana tercantum dalam pasal 40 ayat 1 sampai dengan ayat 8 berlaku bagi MUSRanLUB.
Pasal 43
RAPAT PIMPINAN RANTING
1. Rapat Pimpinan Ranting (RAPIMRan) dihadiri oleh:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas:
a. Utusan DPC;
b. DPRan;
c. Utusan DPDes/Kel ;
d. Organisasi Sayap tingkat Ranting.
3. Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a. DPC mempunyai 1 (satu) hak suara;
b. DPRan mempunyai 3 (tiga) hak suara
c. DPDes/Kel mempunyai 1 (satu) hak suara;
d. Organisasi Sayap tingkat ranting secara bersama-sama memiliki 1 (satu) hak suara.
4. Peninjau terdiri atas:
a. Dewan Penasehat Ranting;
b. Dewan Kehormatan Ranting.
5. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi;
b. Perorangan.
6. Jumlah Peserta, Peninjau dan RAPIMRan ditetapkan oleh DPRan;
Bagian Kelima
Pasal 44
MUSYAWARAH DESA/KELURAHAN
1. MUSDel/Kel dihadiri oleh:
a. Peserta;
b. Peninjau;
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas:
a. Utusan DPW;
b. Utusan DPC;
c. Utusan DPRan;
d. DPDes/Kel
e. Anggota;
f. Organisasi Sayap tingkat Desa/Kelurahan.
3. Peserta yang mempunyai hak suara adalah:
a. DPC mempunyai 1 (satu) hak suara;
b. DPRan mempunyai 1 (satu) hak suara;
c. DPDes/Kel mempunyai 3 (tiga) hak suara;
d. Anggota masing-masing mempunyai 1 (satu) suara;
e. Organisasi Sayap tingkat Desa/Kelurahan secara bersama-sama memiliki 1 (satu) hak suara.
4. Peninjau terdiri atas:
a. Dewan Penasehat Desa/Kelurahan.;
b. Dewan Kehormatan Desa/Kelurahan.
5. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi;
b. Perorangan.
6. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan MUSDel/Kel ditetapkan oleh DPDes/Kel;
7. Pimpinan Sidang MUSDel/Kel dipilih dari dan oleh Peserta;
8. Sebelum Pimpinan Sidang MUSDel/Kel. terpilih, Pimpinan Sementara adalah DPDes/Kel.
Pasal 45
Ketentuan mengenai MUSDes/Kel sebagaimana tercantum dalam pasal 43 ayat 1 sampai dengan ayat 8 berlaku bagi MUSDes/Kel Luar Biasa.
BAB XII
Pasal 46
HAK BICARA DAN HAK SUARA
1. Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara;
2. Peninjau mempunyai hak bicara;
3. Undangan tidak mempunyai hak bicara.
BAB XIII
Pasal 47
PEMBERHENTIAN/RECALL ANGGOTA LEGISLATIF
1. Pemberhentian/Recall untuk semua tingkat Anggota
Legislatif dilakukan oleh DPP;
2. Pemberhentian/Recall Anggota Legislatif dilakukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
a. Karena melanggar AD/ART dan PP lainnya;
b. Dipidana berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Tidak dapat menjalankan kewajibannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
d. Mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan DPR RI/DPRD sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun;
e. Tidak melaksanakan kontribusi kepada partai selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
f. Tidak loyal terhadap kebijakan partai atau secara nyata-nyata telah menghianati partai yang akan merugikan dan menjatuhkan citra partai.
3. Pemberhentian dimaksud dalam Pasal 46 ayat 1
diatas baru dilakukan setelah mendapat rekomendasi
dari Dewan Kehormatan DPP;
4. Wewenang melakukan pemberhentian Anggota Legislatif dilakukan melalui mekanisme yaitu;
a. Pemberhentian terhadap Anggota Legislatif yang duduk pada DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh DPP atas usul DPC setelah mendapat rekomendasi dari DPW;
b. Pemberhentian terhadap Anggota Legislatif yang duduk pada DPRD Provinsi dilakukan oleh DPP atas usul DPW;
c. Pemberhentian terhadap Anggota Legislatif yang duduk pada DPR-RI dilakukan oleh DPP.
5. Kesepakatan tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Legislatif di antara Calon Anggota Legislatif disemua tingkatan diatur dalam PP.
Pasal 48
1. Upaya pembelaan atau banding dari Anggota Legislatif yang diberhentikan:
a. Banding terhadap putusan pemberhentian DPC disampaikan kepada DPP melalui mekanisme Dewan Kehormatan;
b. Banding terhadap putusan pemberhentian DPW disampaikan kepada DPP;
c. Banding terhadap putusan pemberhentian DPP disampaikan kepada RAPIMNAS;
2. Jangka waktu melakukan pembelaan atau banding:
Banding pada setiap tingkatan Dewan Pimpinan Partai harus disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterimanya Surat Keputusan Pemberhentian.
Pasal 49
KONTRIBUSI ANGGOTA LEGISLATIF
1. Kontribusi dari Anggota Legislatif DPR-RI, DPRD Propinsi dan Kabupten/Kota 30 % (tigapuluh persen) dari total penghasilan (Take home pay) yang diserahkan kepada Rekening PDS dan akan- dikelola untuk kepentingan Pemilu dan Partai.
2. Pengelolaan dana kontribusi diatur lebih lanjut dalam PP.
BAB XIV
Pasal 50
HIRARKI PERATURAN DAN KEPUTUSAN
1. Hirarki Peraturan adalah sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar (AD);
b. Anggaran Rumah Tangga (ART);
c. Peraturan Partai (PP).
2. Hirarki Keputusan adalah sebagai berikut:
a. Keputusan Munas/Munaslub;
b. Keputusan Rapimnas;
c. Keputusan Rakernas;
d. Keputusan DPP;
e. Keputusan Muswil/Muswilub;
f. Keputusan Rapimwil;
g. Keputusan Rakerwil;
h. Keputusan DPW;
i. Keputusan Muscab/Muscablub;
j. Keputusan Rapimcab;
k. Keputusan Rakercab;
l. Keputusan DPC;
m. Keputusan Musran/Musranlub;
n. Keputusan Rapimran;
o. Keputusan Rakeran;
p. Keputusan DPRan;
q. Keputusan MusDes/Kel.
3. PP disusun oleh DPP melalui Rapat BPH DPP;
4. Peraturan dan Keputusan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
BAB XV
Pasal 51
LARANGAN JABATAN RANGKAP PENGURUS
1. Jabatan rangkap secara vertikal dilarang pada setiap tingkatan Dewan Pimpinan Partai;
2. Jabatan rangkap secara horizontal hanya diperkenankan untuk sementara bila terjadi kekosongan jabatan kepengurusan pada setiap tingkatan Dewan Pimpinan Partai;
3. Jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tersebut di atas ditetapkan dalam rapat BPH;
4. Khusus untuk Ketua Umum/Ketua, Sekertaris Jendral/Sekertaris dan Bendahara Umum/Bendahara disemua tingkatan tidak boleh merangkap jabatan Pimpinan Eksekutif Organisasi Sayap.
BAB XVI
Pasal 52
PENEMPATAN WAKIL PARTAI DI MPR-RI
Penempatan wakil partai di MPR-RI dilakukan oleh Ketua Umum melalui Rapat BPH DPP.
BAB XVII
Pasal 53
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini diatur dalam PP
2. ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Jakarta
Hari/Tgl. : Rabu, 18 April 2007
Disusun dan ditetapkan oleh Team Ad Hoc berdasarkan Keputusan MUNASLUB No. 002/MUNASLUB/PDS/IV/ 2007, tanggal 11 April 2007
TIM AD HOC PENYEMPURNAAN DAN FINALISASI AD/ART
Hadir:
1. Bonar Simangunsong, Ketua merangkap Anggota:
2. Sahat Sinaga, Sekretaris merangkap Anggota:
3. Arthur Kotambunan, Anggota:
4. Aldentua Siringoringo, Anggota:
5. Rudy Sinaga, Anggota;
6. Sukiwi Tjong, Anggota:
Tidak Hadir:
1. Constant M. Ponggawa, Anggota:
2. Ronald Simbolon, Anggota:
3. Michael Tedja, Anggota:
